Sengketa Lahan Warisan, LBH Iro Yudho Wicaksono Kawal Gugatan Gunawi terhadap PTPN X

Beritandika.id
By -
0

Kediri –Beritandika.id Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Iro Yudho Wicaksono selaku kuasa hukum Gunawi resmi menghadiri sidang lanjutan perkara perdata Nomor 70/Pdt.G/2025/PN.Gpr melawan PTPN X (sepuluh) Pabrik Gula Ngadirejo, yang digelar di Pengadilan Negeri Kediri. Agenda sidang kali ini adalah penyampaian jawaban atas permohonan voeging (penggabungan pihak) yang diajukan oleh PTPN I, Kamis (24/7/2025) 


Salah satu kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, S.H., menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari klaim sepihak yang dilakukan oleh PTPN X atas sebidang tanah seluas 15.300 meter persegi milik kliennya, Gunawi, yang merupakan warisan orang tua dan terletak di Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.


" Tanah tersebut sejak awal tidak pernah dijual, disewakan, atau dialihkan kepada pihak mana pun. Namun ironisnya, PTPN X mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut dengan dasar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 46,” ujar Taufiq kepada awak media usai persidangan.


Taufiq menambahkan, SHGB No. 46 yang digunakan sebagai dasar klaim PTPN X juga pernah menjadi barang bukti dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Kepala Desa Jambean, Kecamatan Kras. Sertifikat tersebut bahkan telah dirampas oleh negara, menyusul temuan adanya cacat administratif dalam proses penerbitannya.


" Kami menduga kuat ada cacat hukum dalam proses terbitnya SHGB tersebut. Karena itu, kami akan mengawal perkara ini hingga tuntas demi menegakkan keadilan bagi klien kami,” tegasnya.


LBH Iro Yudho Wicaksono berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri dapat memeriksa dan mengadili perkara ini secara obyektif, transparan, dan berkeadilan, selaras dengan visi institusi sebagai “Pengadilan Negeri yang Agung”.


Sidang berikutnya dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda pembuktian. Pihak penggugat menyatakan kesiapannya untuk menghadirkan bukti-bukti tambahan guna menguatkan seluruh dalil gugatan.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)