Nganjuk, beritandika.id Proyek revitalisasi satuan pendidikan dan rehabilitasi ruang kelas di SDN 1 Patianrowo, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, patut dipertanyakan. Pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp507.127.273 dengan masa pelaksanaan 150 hari kerja ini menuai sorotan lantaran ditemukan sejumlah kejanggalan di lapangan.
Pantauan awak media, para pekerja di lokasi proyek tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana aturan keselamatan kerja yang semestinya diterapkan. Selain itu, pekerja disebut-sebut tidak memiliki jaminan keselamatan kerja maupun BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini tentu menimbulkan tanda tanya terkait komitmen pelaksana proyek dalam menjamin keselamatan dan hak-hak pekerja.
Lebih lanjut, material bangunan yang digunakan juga menjadi sorotan. Kayu yang dipakai untuk konstruksi dilaporkan berupa kayu jati muda, yang secara kualitas dinilai kurang memenuhi standar untuk bangunan pendidikan yang membutuhkan kekuatan serta daya tahan jangka panjang.
Dengan nilai anggaran yang cukup besar, publik menilai proyek ini seharusnya mengutamakan kualitas, transparansi, serta mematuhi aturan ketenagakerjaan. Jika tidak, maka tujuan dari program pemerintah melalui APBN untuk meningkatkan sarana pendidikan akan berkurang manfaatnya.Dalam papan informasi juga ditidak disebutkan nama pihak pelaksana proyek
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran dan penggunaan material yang dipersoalkan tersebut.(Tim)
Posting Komentar
0Komentar