NGANJUK, Beritandika.id – Pemerintah Kabupaten Nganjuk bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara resmi menyepakati perubahan atas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu, (27/8/2025).
Penandatanganan berita acara dilakukan langsung oleh Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi dan Ketua DPRD Tatit Heru Tjahjono, menandai langkah awal dalam proses penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2025.
Dalam sambutannya, Bupati Marhaen mengapresiasi kerja sama yang solid antara pihak eksekutif dan legislatif. Menurutnya, perubahan KUA-PPAS diperlukan untuk merespons perkembangan kebutuhan masyarakat dan kondisi fiskal daerah.
" Perubahan ini menjadi wujud nyata komitmen kita bersama dalam menjaga transparasi dan efisiensi pengelolaan anggaran.Terima kasih kepada DPRD atas kolaborasi yang sangat baik, ” ujar Marhaen.
Ia berharap, dengan adanya penyesuaian tersebut, dapat berjalan lebih optimal dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat Nganjuk.
Senada dengan Bupati, Ketua DPRD Tatit Heru Tjahjono menyampaikan bahwa kesepakatan ini merupakan refleksi sinergitas yang kuat antara DPRD dan pemerintah daerah. Ia menegaskan, penyesuaian anggaran ini diarahkan pada efisiensi belanja dan peningkatan layanan publik.
Sebagai penutup rapat, kedua pihak menandatangani dokumen kesepakatan perubahan KUA dan PPAS 2025. Proses ini menjadi fondasi penting sebelum pembahasan lebih lanjut mengenai perubahan APBD tahun anggaran berjalan.
Dengan kesepakatan ini, Pemerintah Kabupaten Nganjuk bersiap untuk memasuki tahapan berikutnya dalam menyusun arah kebijakan fiskal yang adaptif terhadap tantangan dan kebutuhan daerah.(Geo/Sep)
Posting Komentar
0Komentar